setahun yang lalu
Tanya:
Assalamualaikum wr wb.
Dokter, saya akhir-akhir ini sering sakit gigi. Saat gigi sakit, saya hanya meminum obat antinyeri karena tidak berani datang ke dokter gigi. Saya pernah mendengar cabut gigi bisa menimbulkan kebutaan. Mohon penjelasan tentang cabut gigi. Dalam kondisi sedang sakit, apakah gigi diperkenankan dicabut? Terima kasih penjelasannya.
Wawan
Pasuruan
Jawab:
Waalaikumsalam wr wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Di dunia medis kedokteran gigi, sebenarnya kita mengenal tindakan preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Pencabutan gigi termasuk dalam katagori pengobaan kuratif. Pengobatan kuratif ini dilakukan apabila tindakan preventif tidak bisa dilakukan.
Biasanya pada saat gigi sedang sakit, kita ingin segera menyelesaikan masalah dengan cara mencabut gigi kita agar sakit segera hilang. Hal ini tidak diperbolehkan. Sebab, pada saat gigi sakit, banyak kuman dan bakteri. Apabila dilakukan pencabutan ketika gigi sakit, yang akan terjadi adalah:
1. Gigi akan sangat sakit saat dicabut karena sedang infeksi.
2. Kuman akan masuk ke pembuluh darah sehingga setelah pencabutan akan terjadi pembengkakan.
3. Akan terjadi perdarahan yang hebat saat pencabutan karena pembuluh darah dalam keadaan melebar.
4. Bisa terjadi pingsan karena rasa sakit yang luar biasa.
Andai gigi dalam keadaan sakit, hal yang bisa dilakukan adalah menghilangkan rasa sakit tersebut. Caranya, diberi obat anti sakit dan obat antibiotik apabila infeksi sudah menyebar ke daerah penyangga gigi yang ditandai dengan gigi sakit saat bersentuhan. Adapun pemberian obat antibiotik harus berada dalam pengawasan dokter.
Apabila terjadi lubang dan gigi masih vitas, biasanya dokter gigi akan melakukan perawatan dengan pemberian obat yang dimasukkan dalan lubang gigi tersebut.
Demikian jawaban yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat.