2 tahun yang lalu
Tanya:
Assalamualaikum wr wb.
Orang tua saya sakit dan tidak bisa bertayamum sendiri. Biasanya saya yang membantunya, tapi sekarang saya sedang haid. Bolehkah saya yang dalam keadaan haid membantunya? Atas penjelasannya, saya ucapkan terima kasih.
Tri Puji Lestari – Malang
Jawab:
Waalaikumussalam wr wb.
Saya ikut prihatin atas sakitnya orang tua Anda. Semoga beliau tetap ikhlas, tidak mengeluh atas cobaan berupa penyakit tersebut dan semoga lekas sembuh. Saya juga memberikan apresiasi untuk Anda yang menunjukkan bakti yang luar biasa kepada orang tua. Semoga bakti Anda dibalas Allah dengan kemudahan serta kesuksesan hidup Anda.
Tindakan Anda dan orang tua Anda sangat terpuji, yaitu tetap menjalankan shalat sekalipun sakit berat, sampai menggerakkan tangan saja untuk bertayamum mengalami kesulitan. Inilah salah bukti kemurahan Allah SWT yang disebutkan dalam Alquran, “Jika kami sakit atau dalam perjalanan, atau salah seorang di antara kamu buang air besar atau berhubungan dengan perempuan dan tiada memperoleh air, maka hendaklah bertayamum dengan tanah yang baik, yakni sapulah muka dan kedua tanganmu” (QS. An- Nisa [04]:43).
Kemurahan bersuci dengan debu juga khusus diberikan Allah untuk umat Nabi SAW. Belum pernah ada nabi sebelumnya yang mendapat kemurahan ini. Tayamum diperbolehkan ketika tidak ada air, atau ada air, tetapi tidak cukup untuk bersuci, atau untuk kelangsungan kehidupan makhluk lain, atau untuk mendapatkannya sangat sulit atau berbahaya. Tayamum juga diperbolehkan bagi orang sakit, yang menurut petunjuk dokter berbahaya jika menggunakan air.
Baik wudhu maupun tayamum sebaiknya dilakukan sendiri, tanpa bantuan orang, jika yang bersangkutan mampu dan sehat untuk melakukannya sendiri. Luar biasa, Islam mengajarkan kemendirian. Karena itu, Allah tidak menyukai atau makruh hukumnya seseorang yang meminta dipancurkan air untuk berwudhu, sedangkan ia berbadan sehat dan mampu melakukannya sendiri. Tapi, bagi yang sakit, boleh dibantu orang lain, asalkan oleh orang yang orang yang mahram.
Dari buku yang saya baca, saya tidak menemukan satu pun hadis yang melarang orang yang sedang haid membantu orang lain untuk bersuci, baik wudhu atau tayamum. Dengan demikian, Anda yang sedang haid diperbolehkan membantu tayamum orang tua Anda. Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lamu bis shawab.