LAZIS Nurul Falah

BAZNAS RI Serahkan Rekomendasi Perpanjangan Perizinan LAZ Nurul Falah di Tingkat Provinsi


sebulan yang lalu


baznas-ri-serahkan-rekomendasi-perpanjangan-perizinan-laz-nurul-falah-di-tingkat-provinsi

Nurulfalah.org – Lembaga filantropi wajib memiliki izin operasional. Sebab, dengan izin yang sah dari negara, pergerakan yang dilakukan oleh lembaga filantropi dapat berjalan sesuai regulasi yang sudah ditentukan. Dengan d demikian, kepercayaan dari para donatur yang menitipkan dana untuk keperluan sosial dan kemanusiaan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan.

Untuk itu, pada Kamis, 28 Maret 2024, LAZIS Nurul Falah menandatangani dokumen pakta integritas dan penyerahan surat perizinan LAZ tingkat Provinsi Jawa Timur dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) RI. Surat perizinan tersebut diharapkan menjadi legal formal dan tanggung jawab lembaga untuk mempertanggungjawabkan dana umat kepada Allah SWT dan negara.

Pakta integritas merupakan dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, serta peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dengan perizinan yang diberikan oleh BAZNAS RI kepada LAZIS Nurul Falah, hal itu menandakan aktivitas LAZIS Nurul Falah masih terus memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan. Khususnya mustahik yang sesuai dengan pedoman Al-Qur’an (8 asnaf).

KH Achmad Sudrajat sebagai pimpinan BAZNAS RI menyampaikan bahwa sahabat-sahabat di LAZ adalah tombak bagi mustahik. ”Sebab, gerak dari amil yang dikelola dengan LAZ dan disalurkan kepada mustahik akan membantu perekonomian dan pemberdayaan mereka,” tuturnya. Harapannya, lanjut KH Sudrajat, setelah pemberdayaan dan bantuan yang diberikan, kelak penerima akan menjadi muzakki untuk membantu saudara yang kurang mampu.

“Perjuangan harus dilanjutkan untuk bisa berdampak kepada umat. Diharapkan seluruh yang dapat rekomendasi ini bisa terus berkomunikasi dengan kami agar proses perjalanannya selalu terpantau. Salah satu pemantauan kami adalah melalui SIMBA. Maka, nanti didampingi secara berkala dan semua wajib melaporkan kinerjanya,” jelas KH Sudrajat.

Ia menambahkan, kompetensi amil harus terus ditingkatkan melalui sertifikasi amil yang dilakukan oleh Pusdiklat BAZNAS atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS RI. Tujuannya adalah peningkatan kapasitas serta menjadi syarat pada Kemenag sendiri. (lazisnf/eko)